
GORONTALO UTARA — Memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di mata hukum tanpa terkendala biaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan hukum pada Senin (16/2/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin” ini diselenggarakan di wilayah Gorontalo Utara dan dibuka secara resmi langsung oleh Bupati Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Bupati Gorontalo Utara menegaskan bahwa akses terhadap keadilan bukanlah barang mewah, melainkan hak dasar konstitusional yang harus dijamin oleh negara dan didukung oleh elemen akademisi.
“Banyak masyarakat kita di akar rumput yang ketika berhadapan dengan masalah hukum, mereka memilih mundur atau pasrah semata-mata karena takut akan biaya pengacara. Kehadiran LBH Fakultas Syariah IAIN Gorontalo di tengah masyarakat hari ini adalah oase. Ini bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan akademisi dalam melindungi masyarakat rentan,” ujar Bupati di hadapan puluhan peserta yang hadir.
Kegiatan penyuluhan ini memiliki tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat secara komprehensif mengenai tata cara dan mekanisme prosedural dalam mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis). Tim LBH memaparkan langkah praktis yang bisa ditempuh warga, mulai dari syarat administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga alur pendampingan baik kasus perdata maupun pidana.
Pentingnya Edukasi Hukum bagi Masyarakat Berita mengenai kegiatan ini menjadi sangat krusial bagi publik. Di tengah kuatnya stigma bahwa “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, informasi ini memberikan harapan baru. Edukasi ini sangat bermanfaat untuk memutus mata rantai ketidaktahuan yang selama ini membuat masyarakat kecil mudah diintimidasi atau dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan kami hadir di sini adalah untuk memutus mata rantai ketidaktahuan. Hukum itu ada untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti. Kami siap mendampingi masyarakat dari tahap konsultasi hingga proses peradilan selesai, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” jelas salah satu advokat dari LBH Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Dengan adanya publikasi ini, diharapkan masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum namun terhambat biaya, tidak lagi merasa sendirian. Informasi ini menjadi “senjata” bagi warga miskin untuk tetap berani memperjuangkan hak-haknya di depan meja hijau dengan perlindungan hukum yang profesional.
Masyarakat yang hadir tampak antusias dalam sesi tanya jawab, mencerminkan tingginya kebutuhan akan literasi hukum di wilayah tersebut. Melalui pemberdayaan ini, Gorontalo Utara diharapkan menjadi wilayah yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.

