
GORONTALO — Tembok penjara tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan hak atas keadilan. Memegang teguh prinsip tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo kembali menerjunkan timnya untuk melaksanakan agenda rutin mingguan piket Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan proaktif jemput bola ini difokuskan pada pemberian layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi para warga binaan, khususnya mereka yang saat ini masih berstatus sebagai terdakwa.
Adapun yang turun langsung memimpin piket pelayanan hukum kali ini adalah dua advokat tangguh, yakni Mohamad Ramdan Suyitno, S.H., M.H., dan Ilham Vardiansyah Imran, S.H. Menariknya, keduanya bukan sekadar advokat LBH, melainkan juga alumni kebanggaan dari Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo yang kini kembali mengabdi untuk mendedikasikan ilmu hukum mereka kepada masyarakat.
Langkah ini diambil guna merespons banyaknya tahanan titipan yang mengalami kebingungan (buta hukum) terkait status perkara mereka. Melalui piket Posbakum ini, LBH hadir memberikan pemahaman menyeluruh terkait dakwaan, hak-hak terdakwa di mata hukum, hingga mempersiapkan strategi pendampingan pada proses persidangan di pengadilan tingkat pertama.
“Banyak saudara kita di dalam Lapas yang harus menghadapi meja hijau dengan rasa cemas karena tidak paham bahasa hukum dan tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Kehadiran kami di sini adalah komitmen nyata LBH Fakultas Syariah IAIN untuk memastikan mereka tidak sendirian. Keadilan harus dikawal secara ketat sejak persidangan tingkat pertama,” jelas Mohamad Ramdan Suyitno yang diamini oleh rekannya, Ilham Vardiansyah Imran, di sela-sela kegiatan di Lapas Kelas IIA.
Selama agenda piket berlangsung, ruang konsultasi di dalam Lapas disulap menjadi klinik hukum. Para terdakwa diberikan kesempatan untuk menceritakan duduk perkaranya secara privat dan transparan. Tim advokat LBH kemudian menelaah unsur-unsur pasal yang didakwakan untuk memastikan tidak ada prosedur hukum yang cacat atau merugikan terdakwa.
Sinergi antara LBH Fakultas Syariah IAIN Gorontalo dan Lapas Kelas IIA Gorontalo ini mendapat sambutan hangat dari para warga binaan. Kehadiran para alumni yang kini menjadi advokat ini bukan hanya memberikan pencerahan hukum, tetapi juga merawat harapan para pencari keadilan agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim.