
BONE BOLANGO — Komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan berdaya secara hukum terus digencarkan hingga ke pelosok daerah. Pada Sabtu (11/11/2023), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo berkolaborasi secara langsung dengan Bupati Bone Bolango menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu di Desa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan jemput bola yang berlangsung hangat di balai desa setempat ini menjadi bukti nyata sinergi harmonis antara pemerintah daerah dan kaum akademisi dalam mengawal akses keadilan bagi masyarakat akar rumput. Mengingat letak Kecamatan Bulawa yang berada di kawasan pesisir dan berjarak cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, edukasi hukum semacam ini dinilai sangat krusial dan mendesak.
Kehadiran Bupati Bone Bolango di tengah-tengah warga memberikan bobot dan urgensi tersendiri pada acara tersebut. Dalam sambutan arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembangunan suatu daerah tidak boleh hanya diukur dari kemegahan infrastruktur fisik, melainkan juga dari tingkatan literasi hukum warganya.
“Masyarakat yang cerdas hukum adalah fondasi daerah yang kuat dan aman. Kolaborasi pemda dengan teman-teman akademisi dari LBH IAIN Gorontalo hari ini adalah langkah strategis agar warga Kaidundu paham hak-haknya, tertib aturan, dan yang paling penting, tidak mudah diperdaya atau menjadi korban ketidakadilan oleh pihak luar,” tegas Bupati di hadapan puluhan warga yang hadir.
Sementara itu, tim advokat dan paralegal dari LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo bertindak sebagai narasumber utama. Mereka memaparkan berbagai materi hukum yang sangat relevan dengan dinamika keseharian warga desa.
Materi edukasi yang dibedah mencakup tata cara penyelesaian sengketa perdata (seperti batas tanah dan waris), pentingnya tertib administrasi kependudukan (buku nikah dan akta kelahiran), hingga sosialisasi mengenai ketersediaan fasilitas pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu.
Antusiasme warga Desa Kaidundu terlihat sangat tinggi, dibuktikan dengan hidupnya interaksi dua arah selama sesi tanya jawab. Melalui kegiatan penyuluhan kolaboratif ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Bulawa semakin berdaya, melek hukum, dan memiliki keberanian serta pengetahuan untuk menuntut keadilan melalui jalur yang sah.
