
TILAMUTA — Sinergi demi mewujudkan sistem peradilan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat. Pengadilan Agama (PA) Tilamuta secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo pada Kamis (16/2/2023).
Kerja sama strategis ini menitikberatkan pada pengelolaan dan pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PA Tilamuta. Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilangsungkan secara khidmat di Gedung Pengadilan Agama Tilamuta, yang dihadiri langsung oleh pucuk pimpinan kedua institusi beserta jajaran aparatur pengadilan.
Terpilihnya LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo sebagai mitra penyedia layanan Posbakum ini telah melalui proses seleksi dan evaluasi yang ketat. LBH kampus Islam negeri tersebut dinilai memiliki rekam jejak yang mumpuni serta sumber daya advokat dan paralegal yang sangat kompeten, khususnya dalam menangani perkara-perkara keperdataan agama.
“Penandatanganan MoU hari ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud komitmen negara untuk hadir bagi masyarakat marginal. Banyak warga yang datang ke pengadilan dengan kebingungan karena buta hukum dan tidak punya biaya. Kehadiran tim dari LBH FS IAIN Gorontalo di meja Posbakum kami harapkan dapat memberikan pencerahan, konsultasi gratis, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum yang akurat,” tegas Ketua PA Tilamuta dalam sambutannya usai prosesi penandatanganan.
Pihak LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo pun merespons amanah tersebut dengan kesiapan penuh. Melalui kerja sama ini, LBH akan menempatkan petugas piket secara rutin di PA Tilamuta. Petugas tersebut bertugas memfasilitasi para pencari keadilan (justitiabelen), mulai dari layanan advis hukum hingga pembuatan surat gugatan atau permohonan (legal drafting) tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Ini adalah panggilan pengabdian. Kepercayaan yang diberikan oleh PA Tilamuta akan kami jawab dengan pelayanan prima. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga di wilayah Tilamuta dan Kabupaten Boalemo pada umumnya yang gagal menuntut hak-hak keperdataannya hanya karena kendala finansial dan ketidaktahuan prosedur,” ungkap Direktur LBH FS IAIN Gorontalo.
Dengan ditekennya MoU ini, akses masyarakat Boalemo terhadap keadilan diharapkan semakin terbuka lebar. Sinergi antara lembaga peradilan dan institusi akademisi ini menjadi pilar kuat untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
