Tingkatkan Literasi Hukum Perempuan Desa, Dosen Fakultas Syariah Gelar PKM dan Klinik Konsultasi di Padengo

GORONTALO (Berita) – Sebuah kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk “Workshop Literasi Hukum Keluarga Islam” sekaligus “Klinik Konsultasi Hukum” telah sukses dilaksanakan. Acara ini mengambil tempat di Aula Kantor Desa Padengo, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, yang bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awwal 1447 H.

Kegiatan ini diinisiasi dan dilaksanakan oleh dua akademisi dari Fakultas Syariah, yaitu Nova Septiani Tomayahu, S.H., M.H., (Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam/HKI) dan Nurhikmah Hairak H. Biga, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Syariah). Peserta utama dalam kegiatan ini adalah para perempuan dan ibu-ibu masyarakat Desa Padengo.

Nova Septiani Tomayahu menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman atau literasi hukum di kalangan perempuan desa, khususnya dalam lingkup hukum keluarga Islam. “Masih banyak perempuan di tingkat desa yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka dalam perkawinan, serta bagaimana prosedur hukum jika terjadi sengketa. Kami hadir untuk memberikan pencerahan itu,” jelas Nova.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PKM ini juga merupakan bagian integral dari program pengembangan Program Studi (Prodi) HKI Fakultas Syariah, sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi utama. Sesi pertama adalah workshop, di mana kedua narasumber memaparkan materi-materi penting seperti hak-hak istri, prosedur perceraian, hak asuh anak, dan waris.

Sesi kedua, yang menjadi unggulan, adalah “Klinik Konsultasi Hukum”. Dalam sesi ini, para perempuan Desa Padengo diberi kesempatan untuk bertanya jawab dan berkonsultasi secara langsung mengenai masalah-masalah hukum privat yang mereka hadapi.

“Antusiasme peserta sangat tinggi, terutama saat sesi klinik konsultasi dibuka. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pendampingan dan konsultasi hukum di masyarakat sangat besar,” tambah Nurhikmah Hairak H. Biga.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata berupa peningkatan kesadaran hukum (legal awareness) bagi perempuan Desa Padengo, sehingga mereka lebih berdaya dan mampu melindungi hak-hak hukum mereka.