Pangkas Hambatan Keadilan bagi Warga Miskin, PA Limboto dan LBH FS IAIN Gorontalo Perpanjang Sinergi Posbakum

LIMBOTO — Jaminan atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi seluruh lapisan masyarakat terus diejawantahkan dalam langkah nyata. Pada Rabu (4/1/2023), Pengadilan Agama (PA) Limboto kembali mempercayakan pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Kepercayaan tersebut diikat secara resmi melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) yang digelar di ruang sidang utama Gedung Pengadilan Agama Limboto. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua PA Limboto bersama Direktur LBH Fakultas Syariah IAIN Gorontalo, disaksikan oleh aparatur peradilan serta jajaran advokat kampus.

Sebagai salah satu wilayah dengan populasi penduduk terbesar di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo memiliki dinamika perkara hukum keluarga yang kompleks. Bagi masyarakat ekonomi lemah, menghadapi proses peradilan sering kali menjadi momok yang menakutkan karena keterbatasan biaya dan ketidaktahuan akan prosedur hukum administrasi.

“Sinergi antara PA Limboto dan LBH dari perguruan tinggi pencetak ahli hukum Islam ini adalah strategi kami untuk memangkas hambatan-hambatan tersebut. Masyarakat miskin yang datang ke mari tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya pengacara. Teman-teman dari LBH FS IAIN Gorontalo yang berjaga di Posbakum siap memberikan pendampingan administrasi dan edukasi hukum secara seratus persen gratis,” urai pimpinan PA Limboto.

Pemilihan LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo didasarkan pada profesionalitas dan evaluasi kinerja yang memuaskan pada periode sebelumnya. Para advokat dan paralegal yang diterjunkan dinilai tidak hanya mumpuni secara akademis, tetapi juga memiliki pendekatan empiris yang ramah saat merespons keluhan warga.

Dalam pelaksanaan teknisnya, petugas Posbakum dari LBH FS IAIN akan memberikan layanan prima mulai dari pemberian informasi prosedur hukum, konsultasi perkara, hingga pembuatan dokumen krusial seperti surat gugatan atau permohonan (legal drafting). Syaratnya pun mudah, masyarakat cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat.

Melalui perpanjangan kerja sama di awal tahun 2023 ini, baik PA Limboto maupun LBH FS IAIN Gorontalo menaruh harapan besar agar kehadiran Posbakum benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai benteng keadilan bagi masyarakat akar rumput di Kabupaten Gorontalo.